EFEKTIVITAS LAYANAN RAKYAT UNTUK SERTIFIKASI TANAH (LARASITA) DI KOTA MAKASSAR

Isi Artikel Utama

Ismaniar Ismail

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) di Kota Makassar dilihat dari pendekatan proses, yang meliputi: efisiensi pelayanan (waktu & biaya), prosedur pelayanan, koordinasi pimpinan dan bawahan, responsivitas pegawai serta sarana dan prasarana. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu memberikan gambaran atau penjelasan yang tepat secara objektif terkait keadaan yang sebenarnya dari objek yang diteliti. Jenis data yang digunakan terdiri dari data primer yaitu wawancara dan observasi langsung dilapangan dan data sekunder yang bersumber dari buku-buku, dokumen/catatan/laporan dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.


Dari hasil penelitian yang dilakukan menunjukan pelaksanaan Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) di Kota Makassar kurang efektif. Hal ini diakibatkan karena indikator efisiensi pelayanan dari segi waktu, dimana penyelesaian sertifikasi dan  pelaksanaan Larasita tidak sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat sebelumnya. Hal ini, diperparah dengan kondisi prasarana yang mengalami kerusakan dan keterbatasan sehingga menghambat proses pelayanan Larasita. Namun, indikator prosedur pelayanan, koordinasi pimpinan dan bawahan serta responsivitas pegawai dapat dikatakan efektif.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ismaniar Ismail. (2017). EFEKTIVITAS LAYANAN RAKYAT UNTUK SERTIFIKASI TANAH (LARASITA) DI KOTA MAKASSAR. Jurnal Ilmiah Administrasita’, 8(1), 20–38. https://doi.org/10.47030/administrasita.v8i1.126
Bagian
Articles

Referensi

Joses S, Jimmy. 2010. Panduan Mengurus Sertifikat Tanah. Jakarta : Visimedia.

Pasolong, Harbani. 2007. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta.

Sinambela, Lijan P dkk. 2008. Reformasi Pelayanan Publik : Teori, Kebijakan dan Implementasi. Jakarta: Bumi Aksara.

Sugiyono. 2003. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta.

Sutedi, Adrian. 2012. Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.

Sugiyono. 2003. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta.

Waluyo. 2007. Manajemen Publik (Konsep, Aplikasi dan Implementasinya dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah). Bandung: Mandar Maju.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan

Pertanahan.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.18 Tahun 2009 Tentang LARASITA BPN-RI

PeraturanPemerintah No. 13 Tahun 2010. Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan

Nasional.

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Penerbitan Kampus Identitas Univeristas

Hasanuddin. Edisi Awal Februari 2012 “Agraria, Konflik Horizontal”, hal 7.